Hal-hal yang merusakkan puasa
a. Makan dan minum secara sengaja
Allah berfirman :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ( Al Baqarah : 187)
Maka dapat dipahami disini bahwa puasa itu adalah puasa dari makan dan minum, maka jika orang yang berpuasa makan dan minum maka telah batal puasanya, dikhususkan disini jika dilakukan dengan sengaja, karena seorang yang berpuasa jika makan dan minum karena lupa atau salah maka tidak mengapa.
Rasulullah bersabda :
Jika seseorang lupa lalu makan dan minum maka hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Sengaja muntah
Karena barangsiapa yang muntah tidak sengaja tidak mengapa. Rasulullah bersabda :
Barangsiapa muntah dengan tidak disengaja maka ia tidak wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengaja untuk memuntahkan hendaknya mengganti puasanya. (Hadist riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
c. Haid dan Nifas
Jika perempuan haid atau nifas pada siang hari baik awal siang ataupun pada akhir siang (sore) maka batal puasanya dan harus mengganti dan jika ia (terus) berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Rasulullah bersabda :
Bukankah jika perempuan haid tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka (wanita-wanita ) berkata :Benar lalu Nabi berkata : Itula dua kekurangan agama kaum wanita. (Hadits riwayat Bukhari)
d. Suntikan gizi
Yaitu memasukkan sebagian zat-zat gizi makanan ke usus dengan maksud memberi gizi sebagian orng yang sakit, hal ini adalah satu macam perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan kedalam rongga.
Dan jika suntikan tidak mencapai usus dan hanya mencapai darah maka juga membatalkan puasa, karena hal ini keadaannya seperti makanan dan minuman. Dan kebanyakan orang sakit yang tidak sadar dalam jangka lama, mereka diberi zat gizi dengan perantaraan jarum ini, seperti
e. Jima’ (melakukan hubungan suami istri)
Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab Zaadul Maad 2/60 : Al Qur’an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti makan dan minum, (hal ini) tidak diketahui adanya perselisihan padanya.
Dan dalil hal ini dari Al Qur’an :
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. (Al Baqarah : 187)
Maka dalam ayat diatas Allah memberri izin untuk mencampuri istri-istri, maka dipahami dari sini bahwa puasa itu adalah puasa dari jima’ ,makan dan minum. Maka barangsiapa merusakkan puasanya dengan dengan jima’ maka wajib baginya mengganti puasanya dan kaffaarah (menebus tebusan). Dalil dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia berkata :
Datang seorang lelaki lalu berkata :Wahai Rasulullah, aku telah binasa.
Nabi bertanya :Apa yang membinasakanmu?Ia menjawab : Aku telah menyetubuhi istriku (disaat puasa) pada bulan Ramadhan.
Nabi berkata : Apakah kamu mampu membebaskan budak (untuk kaffarahnya)? Ia pun menjawab : Tidak.
Lalu Nabi bertanya lagi :Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? ia berkata: Tidak mampu.
Maka Nabi bertanya lagi :Apakah kamu mampu untuk memberi makan 60 orang miskin? ia menjawab : tidak.
Rasulullah berkata : Duduklah! maka duduklah ia. Lalu didatangkan kepada Nabi tempat didalamnya ada kurma.
Nabi berkata : Bersedakahlah dengannya! ia pun menjawab : Tidak ada diantara kampung kami yang lebih fakir dari kami.
Abu Hurairah berkata :Maka Nabi pun tertawa hingga nampak gigi beliau. Nabi berkata :Ambillah ini dan berilah makan keluargamu!. (Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll)