Friday, October 20, 2006

Anjuran dengan sangat untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
a. Diampuninya dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, diampuni dosanya yang telah lalu. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Dikabulkannya do’a
Sesungguhnya milik Allah-lah hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka pada setiap hari dan malam pada bulan Ramadhan, dan sesungguhnya bagi setiap muslim terdapat doa yang dia berdoa dengannya lalu dikabulkan baginya.

c. Termasuk dalam golongan siddiqin (orang-orang yang benar)
Dari Amru bin Murrah Al juhni ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi, lalu ia bertanya : Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwasanya engkau adalah Rasulullah, dan saya mengerjakan shalat lima waktu, dan saya (juga) menunaikan zakat, dan saya berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikannya, maka termasuk kelompok manakah aku ini? Beliau bersabda : Termasuk dari kalangan siddiqin dan orang-orang yang mati syahid”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan sanadnya shahih)

Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja

Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda :Ketika saya tidur datang dua orang lelaki lalu ia memegang lenganku, lalu keduanya mendatangkan gunung besar padaku,
kemudian keduanya berkata : : Naiklah! maka aku katakan : Aku tidak mampu menaikinya.
Lalu keduanya berkata : Akan kami mudahkan bagimu menaikinya.
Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung tiba-tiba terdengar suara keras.
Aku bertanya : Suara apakah ini? Mereka menjawab :Ini adalah lolongan penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat mereka, robek rahang-rahang mereka, mengucur darah dari rahang-rahang mereka.
Ia berkata : Aku bertanya : Siapa mereka itu? ia menjawab : mereka adalah orang-orang yang tidak berpuasa sebelum selesai puasa mereka. (Hadits riwayat Nasai, Ibnu Hibban)

Hukum-hukum berpuasa

Ketahuilah wahai saudara sesama muslim. Wahai hamba Allah - semoga Allah mengajarkan kepada kami dan kalian - bahwasanya pahala yang besar dan melimpah ini, dan kebaikan yag merata ini, yang tidak dapat menghitungnya klecuali Allah , tidak akan memperolehnya kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan dengan mengikuti apa yang disunnahkan Rasulullah dari hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang besar ini.

Dan inilah kami memulai dengan menerangkan hukum-hukum puasa tanpa berbuat taklid (mengikuti tanpa ada dasarnya), dengan mengambil dari Al Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang shahih dan hasan dengan pemahaman salafush shalih dari kalangan para Imam yang empat (Syafii, malik, ahmad, Abu Hanifah) dan dan mereka yang hidup sebelumnya dari kalangan sahabat dan tabi’in. dan cukuplah ini sebagai dalil.
Dan kami telah memilih dari madzhab fikih mereka dan semisalnya, dari perkataan-perkataan ijtihad yang paling adil.

Menjelang Ramadhan

a. Menghitung bulan sya’ban
Sepatutnya bagi umat Islam untuk menghitung jumlah hari bilangan sya’ban untuk persiapan menghadapi bulan Ramadhan, karena bulan (dalam perhitungan tahun qamariah) ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Maka hendaknya umat Islam berpuasa ketika melihat hilal, jika hilal tertutupi awan maka hendaknya umat Islam menentukan dan menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari, karena Allah menciptakan langit dan bumi menjadikan tempat-tempat perjalanan bagi bulan agar manusia mengetahui perhitungan tahun, dan satu bulan itu tidak lebih dari 30 hari.

b. Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka
Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan berpuasa satu hari atau dua hari lantaran berhati-hati. Kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa ia kerjakan.
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang (terbiasa) berpuasa dengan suatu puasa, hendaklah ia puasa. (hadits riwayat Muslim)

Ketahuilah wahai saudaraku sesama muslim, bahwasanya barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah.
Berkata Silah bin zufar dari Ammar :
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah (Hadits riwayat Bukhari,dan Bukhari tidak menyebutkan sanadnya, dan dijelaskan sanadnya oleh Abu daud, Tirmidzi, Ibnu majah dan Nasa’i dari jalan Amru bin Qais Al malai dari Abu Ishaq dari Silah bin Zafar dari Ammar )

c. Jika seorang saksi telah bersaksi (melihat hilal) maka berpuasalah dan berbukalah
Melihat hilal itu ditetapkan dengan dilihat dua orang saksi muslim yang adil, berdasarkan sabda Nabi :
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya, dan tunaikanlah ibadah karenanya, maka jika awan menutupi hilal semurnakanlah bilangan menjadi 30 hari, dan jika dua saksi telah melihatnya berpuasa dan berbukalah”. (Hadits riwayat Nasai, Ahmad, dan Daraqutni)

Niat

a. Wajibnya berniat pada malam hari
Jika telah pasti bulan Ramadhan datang, dengan terlihat oleh mata, atau persaksian, atau penyempurnaan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib bagi setiap muslim yang sudah terbebani untuk menjalankan syariat agama untuk berniat pada malam harinya,
hal ini berdasarkan sabda Nabi :
Barangsiapa tidak berniat berpuasa pada malam hari maka tiada baginya puasa(dikeluarkan Nasai dan tirmidzi)

Dan niat itu tempatnya dihati, dan mengucapkannya adalah bid’ah yang sesat sekalipun dipandang baik oleh manusia, dan menetapkan niat dimalam hari adalah khusus untuk puasa wajib, karena Rasulullah datang pada Aisyah pada selain bulan Ramadhan dan berkata :
Apakah engkau mempunyai makanan? Kalau tidak ada saya akan berpuasa. (Hadits riwayat Muslim)

b. Kemampuan bergantung pada pembebanan
Dan barangsiapa mendapati bulan Ramadhan dan ia tidak mengetahui, lalu ia makan dan minum kemudian ia mengetahui, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak makan dan minum dan meneruskan puasa, dan puasanya dianggap sah.
Dan barangsiapa yang belum makan maka hendanya tidak makan, dan (dalam hal ini) menetapkan niat pada malam hari tidaklah menjadi syarat pada haknya karena ia tidak mampu, dan termasuk dari ushul syariah bahwa kemampuan itubergantung pada pembebanan.

Dari Aisyah ia berkata : Adalah Rasulullah memerintahkan berpuasa pada hari Asy syura maka tatkala diwajibkan puasa Ramadhan maka siapa yang berkeinginan berpuasa ia berpuasa dan barangsiapa yang berkeinginan tidak berpuasa maka ia tidak berpuasa. (Bukhari dan Muslim)

Dari Salamah bin Al Akwaq ia berkata : Rasulullah memerintahkan seorang lelaki dari Aslam agar mengumumkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang telah makan hendaknya tidak makan (berpuasa) pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum (sempat) makan hendaknya berpuasa karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asy syuura. Dan pada hari Asy Syuura ini dulunya (kaum muslimin) wajib berpuasa, lalu dihapus, dan mereka (pada waktu itu) diperintahkan untuk menahan diri tidak makan pada siang hari, dan hal ini menncukupi mereka. Dan puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan hukum wajib tidaklah berubah.