Thursday, August 09, 2012

Haruskah Mengganti Kendaraan yang hilang? dari pengelola Parkir?

Haruskah Mengganti Kendaraan yang hilang? dari pengelola Parkir?


Innova Hilang di Parkiran, Pengelola Dihukum Ganti Rp 140 Juta

Berita
Jakarta Perlawanan terhadap pengelola parkir yang tidak mau mengganti kendaraan yang hilang terus dilakukan warga. Kali ini dilakukan oleh karyawan swasta, Vovo Budiman, yang kehilangan Kijang Innova saat diparkir di Ruko Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada 2008 lalu.

Berdasarkan berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/8/2012), Vovo memarkir Innova bernopol B 8636 CW pada 8 September 2008 pukul 16.16 WIB. Sebagai bukti parkir, Vovo mendapat karcis parkir. Lalu dia memasuki ruko tempat dia bekerja dengan membawa STNK dan kunci mobil tersebut.

Keesokan paginya, dia kaget saat mendapati Innova miliknya raib. Padahal karcis parkir, STNK, dan kunci mobil masih ada padanya. Vovo pun melapor ke pos parkir untuk dibuatkan berita acara serta melaporkan kehilangan Innova tersebut ke kantor polisi.

Vovo juga menempuh jalur perdata dengan menggugat pengelola parkir. Dalam berkas gugatan, dia meminta ganti rugi sebesar Rp 140 juta. Harga yang dirasa wajar untuk Innova tahun 2005. Gugatan terpaksa dilayangkan sebab pengelola parkir terkesan mem-pingpong dirinya dan tidak ada itikad baik dari pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim yang terdiri dari Zainal Abidin Hasibuan, Toga Napitupulu dan Riyadi Sunindyo Florentinus menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta.

"Tergugat selaku pelaku usaha penyedia jasa perparkiran dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi dan penggugat berhak mendapatkan ganti rugi atas hilangnya mobil di area parkir Sektor VII yang dikelola tergugat tersebut," bunyi putusan setebal 89 halaman ini.

Mendapati putusan ini, pengelola parkir tidak terima dan mengajukan banding tetapi kandas. Sebab Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Juni 2011 menolak banding pengelola parkir. "Menguatkan putusan PN Tangerang," bunyi putusan banding yang diketok oleh 3 hakim yaitu Tewa Madon, J Nababan, dan Syamsul Ali.

Meski kalah di dua tingkat peradilan, pengelola parkir masih tidak mau melaksanakan putusan hakim. Mereka memilih mengajukan kasasi. Saat ini berkas kasasi bernomor 2902 K/PDT/2011 tengah diadili oleh 3 hakim agung yaitu Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba selaku ketua majelis kasasi.

Ganti rugi mobil hilang pernah dijatuhkan oleh MA beberapa waktu lalu. Saat itu Anny R Gultom kehilangan kendarannya di pusat perbelanjaan di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Peninjauan Kembali (PK) pengelola parkir ditolak MA pada 2010 lalu. Apakah MA kembali menghukum pengelola parkir untuk kasus Vovo?"

SUMBER


Kita harus menuntut ini terealisasi

kenapa?
karena kita bayar parkir..
lalu kita juga memakai jasa mereka..
masa mereka lepas tangan begitu ada yang hilang..
supaya bisa dijadikan acuan untuk pengelola lain..

ya gak gan?
yang setuju boleh comment..
kalo gak stuju , apa alasannya?

Ini alasannya gan..

Alasannya Hakim memvonis
Berikut alasan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pengelola parkir berdasarkan berkas putusan yang dilansir website MA, Senin (6/8/2012):

1. UU Perlindungan Konsumen

Dalam pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

2. Aturan Parkir Pengelola

Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).

Berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ada satu keterangan atau alat bukti yang dapat menunjukkan keluarnya mobil Vovo Budiman sesuai prosedur.

3. Lalai

Pengelola parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang hati-hatian.

4. Pengelola Parkir Profesional

Pengelolaan parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir. Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.

5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.

6. Harga Mobil

Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.

Seperti diketahui, Vovo kehilangan kendarannya pada 8 September 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.

Pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.

Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan tengah diadili oleh hakim agung Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba."


Jika Tak mau bayar maka akan di BUI 5 tahun
Pengelola parkir umumnya enggan mengganti kendaraan hilang dengan dalih aturan 'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik'. Padahal peraturan sepihak ini melanggar hukum. Bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen, pengelola parkir bisa dipenjara jika tetap memberlakukan hal tersebut.

"Dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).

Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan aturan baku maka dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Ini yang melanggar kan perusahaan atau koorporasi sehingga diberi pilihan denda Rp 2 miliar," ujar Soedaryatmo.

Berdasarkan aturan tersebut maka Perda yang membebaskan pengelola atas hilangnya kendaraan hilang, maka Perda tersebut menjadi gugur. Sebab peraturan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Perda tersebut harus dikesampingkan," beber Soedaryatmo.

Kasus hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.

Kasus yang terakhir terungkap yaitu hilangnya barang yang berada di kendaraan Imelda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH. Imelda dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta."