Haruskah Mengganti Kendaraan yang hilang? dari pengelola Parkir?
Innova Hilang di Parkiran, Pengelola Dihukum Ganti Rp 140 Juta
Berita
Jakarta
Perlawanan terhadap pengelola parkir yang tidak mau mengganti kendaraan
yang hilang terus dilakukan warga. Kali ini dilakukan oleh karyawan
swasta, Vovo Budiman, yang kehilangan Kijang Innova saat diparkir di
Ruko Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada 2008 lalu.
Berdasarkan
berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin
(6/8/2012), Vovo memarkir Innova bernopol B 8636 CW pada 8 September
2008 pukul 16.16 WIB. Sebagai bukti parkir, Vovo mendapat karcis parkir.
Lalu dia memasuki ruko tempat dia bekerja dengan membawa STNK dan kunci
mobil tersebut.
Keesokan paginya, dia kaget saat mendapati
Innova miliknya raib. Padahal karcis parkir, STNK, dan kunci mobil masih
ada padanya. Vovo pun melapor ke pos parkir untuk dibuatkan berita
acara serta melaporkan kehilangan Innova tersebut ke kantor polisi.
Vovo
juga menempuh jalur perdata dengan menggugat pengelola parkir. Dalam
berkas gugatan, dia meminta ganti rugi sebesar Rp 140 juta. Harga yang
dirasa wajar untuk Innova tahun 2005. Gugatan terpaksa dilayangkan sebab
pengelola parkir terkesan mem-pingpong dirinya dan tidak ada itikad
baik dari pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang.
Setelah
melalui proses hukum yang panjang, pada 20 Januari 2011, Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim yang
terdiri dari Zainal Abidin Hasibuan, Toga Napitupulu dan Riyadi Sunindyo
Florentinus menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil
dengan uang sebesar Rp 140 juta.
"Tergugat selaku pelaku usaha
penyedia jasa perparkiran dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban
membayar ganti rugi dan penggugat berhak mendapatkan ganti rugi atas
hilangnya mobil di area parkir Sektor VII yang dikelola tergugat
tersebut," bunyi putusan setebal 89 halaman ini.
Mendapati
putusan ini, pengelola parkir tidak terima dan mengajukan banding tetapi
kandas. Sebab Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Juni 2011 menolak banding
pengelola parkir. "Menguatkan putusan PN Tangerang," bunyi putusan
banding yang diketok oleh 3 hakim yaitu Tewa Madon, J Nababan, dan
Syamsul Ali.
Meski kalah di dua tingkat peradilan, pengelola
parkir masih tidak mau melaksanakan putusan hakim. Mereka memilih
mengajukan kasasi. Saat ini berkas kasasi bernomor 2902 K/PDT/2011
tengah diadili oleh 3 hakim agung yaitu Soltoni Mohdallu, Takdir
Rahmadi, dan Rehngene Purba selaku ketua majelis kasasi.
Ganti
rugi mobil hilang pernah dijatuhkan oleh MA beberapa waktu lalu. Saat
itu Anny R Gultom kehilangan kendarannya di pusat perbelanjaan di
Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Setelah melalui proses hukum yang panjang
dan melelahkan, Peninjauan Kembali (PK) pengelola parkir ditolak MA pada
2010 lalu. Apakah MA kembali menghukum pengelola parkir untuk kasus
Vovo?"
SUMBERKita harus menuntut ini terealisasi
kenapa?
karena kita bayar parkir..
lalu kita juga memakai jasa mereka..
masa mereka lepas tangan begitu ada yang hilang..
supaya bisa dijadikan acuan untuk pengelola lain..
ya gak gan?
yang setuju boleh comment..
kalo gak stuju , apa alasannya?
Ini alasannya gan..
Alasannya Hakim memvonis
Berikut
alasan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pengelola parkir
berdasarkan berkas putusan yang dilansir website MA, Senin (6/8/2012):
1. UU Perlindungan Konsumen
Dalam
pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak
konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban
konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam
pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang
diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2. Aturan Parkir Pengelola
Rambu
yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang
dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti
pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang
disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib
memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10
ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).
Berdasarkan fakta
yang terungkap, tidak ada satu keterangan atau alat bukti yang dapat
menunjukkan keluarnya mobil Vovo Budiman sesuai prosedur.
3. Lalai
Pengelola
parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka
pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya,
dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola
parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang
hati-hatian.
4. Pengelola Parkir Profesional
Pengelolaan
parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah
berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir.
Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.
5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal
1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja
untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
6. Harga Mobil
Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.
Seperti
diketahui, Vovo kehilangan kendarannya pada 8 September 2008 pukul
16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan
parkir berlaku 24 jam.
Pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri
Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola
parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9
Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir
dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.
Tidak terima,
pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan tengah diadili oleh
hakim agung Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba."
Jika Tak mau bayar maka akan di BUI 5 tahun
Pengelola
parkir umumnya enggan mengganti kendaraan hilang dengan dalih aturan
'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik'. Padahal peraturan sepihak
ini melanggar hukum. Bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen, pengelola
parkir bisa dipenjara jika tetap memberlakukan hal tersebut.
"Dalam
pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen
dan/atau perjanjian," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa
(7/8/2012).
Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku
usaha yang tetap memberlakukan aturan baku maka dapat dipidana maksimal 5
tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Ini yang melanggar kan perusahaan atau koorporasi sehingga diberi pilihan denda Rp 2 miliar," ujar Soedaryatmo.
Berdasarkan
aturan tersebut maka Perda yang membebaskan pengelola atas hilangnya
kendaraan hilang, maka Perda tersebut menjadi gugur. Sebab peraturan
Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Perda
tersebut harus dikesampingkan," beber Soedaryatmo.
Kasus
hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya
sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan
dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan
hilang/rusak ditanggung pemilik.
Kasus yang terakhir terungkap
yaitu hilangnya barang yang berada di kendaraan Imelda Wijaya yaitu
Isuzu Panther bernopol B 8328 TH. Imelda dimenangkan di tiga tingkatan
peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau
membayar ganti rugi Rp 26 juta."