Wednesday, November 26, 2008

Wali Nikah

taken from http://www.pesantrenvirtual.com
-------------------------------------------------
Saya ingin menanyakan dua hal tentang wali nikah:
  1. Apakah wali pernikahan saya sah bila langsung diwalikan kepada penghulu? Mengingat saya sudah berusaha mencari keberadaan bapak kandung dan keluarganya namun tdk berhasil.
  2. Apakah bisa diwalikan selain penghulu atau paman dari pihak bapak kandung saya? Semisal diwalikan kepada kakak laki-laki saya (satu ibu lain bapak), bapak tiri, ataupun paman saya dari pihak ibu?
Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawabannya.

Heni Budi - Bekasi Timur

Jawab:

Mbak Heni yang baik,

Anda tidak perlu risau tentang masalah wali nikah ini. Nikah memang tidak sah jika tidak ada wali, tetapi yang boleh menjadi wali itu bukan hanya ayah. Berikut ini saya sebutkan urutan orang-orang yang boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang gadis.

  1. Ayah
  2. Kakek (bapaknya bapak)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu)
  5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
  7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
  9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
  10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini
Dari urutan tersebut, yang lebih berhak menjadi wali adalah yang paling atas urutannya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika wali yang berada pada urutan pertama (ayah) masih ada, maka wali pada urutan di bawahnya tak boleh menjadi wali. Tapi jika wali yang pertama tidak ada (karena sudah meninggal atau pergi dan tak diketahui tempatnya, atau berada di tempat yang sangat jauh dan tak mungkin didatangkan karena tidak ada biaya, dll), maka wali yang berada pada urutan berikutnya boleh menggantikannya. Demikian seterusnya.

Selain itu, wali yang berhak juga boleh mewakilkan kewaliannya kepada orang lain.

Jika memang tidak ada satupun wali, maka yang berhak menikahkan adalah penghulu. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Sultan adalah wali orang yang tidak mempunyai wali (nikah)." Sultan dalam konteks sekarang adalah pegawai pemerintah (KUA), yaitu penghulu

FROM MILIS DT:
----------------------
From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of - HGPI/ Eurogate
Indonesia - Hendra Fauzi
Sent: Monday, December 18, 2006 2:01 PM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: [daarut-tauhiid] wali nikah



Assalamu alaikkum...

Tanya :

Syarat wali nikah itu apa aja

yang berhak menjadi wali nikah itu siapa aja?

Seandainya dari pihak perempuan ( bapak kandung ) tidak setuju dengan
pernikahan, karena disebabkan oleh factor2 yang tidak berhubungan sekali
dengan kaidah agama ( misalnya suka atau tidak suka dengan salah satu
suku, atau karena menunggu waktu yang tepat )

Apakah meminta persetujuan orang lain yang berhak menjadi wali nikah itu
akan syah rukun nikahnya jika disetujui oleh wali tersebut?

Terima kasih,


Wassalam
JAWAB:
daftar wali nikah yang sah dalam Islam. Daftar ini bersifat berurutan,
posisi wali yang paling atas tidak bisa diambil alih begitu saja oleh
wali yang berada di bawahnya.

Dan yang namannya wali itu hanya berasal dari pihak ayah dan
keluarganya. Bukan dari pihak ibu dan keluarganya. Maka paman atau kakek
yang menjadi wali hanyalah paman atau kakek dari pihak ayah. Demikian
juga dengan kakak.

Mereka adalah:

1. Ayah kandung

2. Kakek, atau ayah dari ayah

3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu

4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja

5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu

6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja

7. Saudara laki-laki ayah (paman)

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Maka seandainya kakak anda itu adalah kakak yang berasal dari satu ayah
yang sama dengan ayah anda, dia adalah wali anda. Tetapi kalau ayahnya
kakak anda itu bukan ayah anda, maka dia bukan wali anda.