Friday, October 20, 2006

Keutamaan PUASA Ramadhan 3

Waktu berpuasa
a. Tampaknya benang putih atas benang hitam
Ketika turun ayat :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al Baqarah : 187)

Sebagian sahabat Nabi menggantungkan benang hitam dan benang merah, dan mereka letakkannya dibawah bantal-bantal mereka, atau salah seorang diantara mereka mengikat dikakinya, dan mereka terus makan hingga melihat dengan jelas kedua benang putih dan hitam itu.

Dari Adi bin Hatim ia berkata : tatkala turun ayat :D an makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al Baqarah : 187), saya memasang benang hitam dan benang putih lalu kuletakkan dibawah bantalku, dan aku lihat pada malam hari maka tidaklah jelas bagiku, maka aku pergi ke Rasulullah dan aku menyebutkan tentang hal itu.
Lalu Rasulullah bersabda :
sesungguhnya yang dimaksud hal itu adalah gelapnya malam dan putihnya siang. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Fajar itu ada dua
Dan dari keseluruhan hukum-hukum yang telah dijelaskan Rasulullah ada perinciannya, bahwa fajar itu ada dua:
Al Kadzib : fajar ini tidak menghalalkan shalat subuh, dan tidak mengharamkan makanan bagi orang yang sedang berpuasa.
As Sodiq : fajar ini mengharamkan makanan bagi orang yang sedang berpuasa, dan menghalalkan shalat subuh.
Dari Ibnu Abbas ia berkata : Rasulullah bersabda :
Fajar itu ada dua, adapun yang pertama tidak mengharamkan makanan dan tidak menghalalkan shalat, adapun kedua maka mengharamkan makanan dan menghalalkan shalat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Daraqutni, Albaihaqi)

Ketahuilah wahai saudarku sesama muslim bahwa :
Fajar Kadzib adalah warna putih memanjang bersinar diatas seperti ekor serigala.
Fajar Shodiq adalah warna merah yang bersinar tersebar, yang melintang diatas puncak bukit-bukit dan gunung-gunung , tersebar di jalan-jalan, gang-gang, rumah-rumah, dan inilah yang berhubungan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.

c. Lalu menyempurnakan puasa hingga malam
Dan jika malam menghadap dari arah timur dan membelakangi siang dari arah barat, dan matahari tenggelam maka berbukalah.
Dari Umar bin Khattab ia berkata, Rasulullah bersabda :
Jika malam menghadap dari sini, dan membelakangi dari sini. Dan matahari tenggelam maka orang yang berpuasa berbuka. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Sahur

a. Hikmah dari sahur
Allah telah mewajibkan kita untuk berpuasa sebagaimana Dia mewajibkannya atas Ahli kitab sebelum kita :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqarah : 183)

Dan waktu serta hukum sesuai dengan puasa yang diwajibkan atas ahli kitab, yaitu mereka tidak makan dan minum tidak jima’ sesudah tidur. Artinya jika salah seorang dari mereka tidur maka ia tidak makan hingga malam yang kemudian.

Dan hal ini diwajibkan juga atas kaum muslimin sebagaimana kami jelaskan baru saja.

Maka tatkala dihapus, Rasulullah memerintahkan untuk sahur untuk membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab.
Dari Amru bin Ash bahwa Rasulullah bersabda :
Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur. (Hadits riwayat Muslim)

b. Keutamaan sahur :
- sahur itu barakah
Dari Salman, ia berkata, Nabi bersabda :
Barakah itu terdapat dalam tiga perkara , Al jamaah, tepung Tsarid dan sahur. (Hadits riwayat Thabrani)

- sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat atas orang yang berpuasa
Dari Abu Said Al Khudri ia berkata, Rasulullah bersabda :
Sahur adalah makanan berbarakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang bersahur. (Hadits riwayat Tirmidzi)

c. Mengakhirkan sahur
Dianjurkan mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, karena Nabi dan Zaid bin tsabit bersahur, tatkala selesai dari sahur keduanya, Nabi bangkit pergi untuk shalat, lalu beliau shalat, dan adalah waktu antara keduanya makan dan melaksanakan shalat seperti ukuran seseorang yang membaca 50 ayat Al Qur’an.
Anas telah meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia berkata :
Kami bersahur bersama Nabi , lalu beliau bangkit untuk shalat. Aku bertanya : Berapa ukuran antara adzan dan sahur? Ia berkata : “Seukuran 50 ayat. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

d. Hukum sahur
Oleh Karena itu Rasulullah memerintahkan dengan perintah muakkad (perintah kuat) barangsiapa ingin berpuasa hendaknya bersahur :
Barangsiapa ingin berpuasa hendaknya bersahur dengan sesuatu (hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Dan Nabi juga bersabda :
Bersahurlah karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah(hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Kami berkata :D an kita melihat bahwa perintah Nabi disini perintah dengan sangat kuat dan ditekankan serta dianjurkan”, dari tiga perkara :
Memerintahkan untuk bersahur
Sahur adalah syiar puasanya kaum muslimin dan pemisah antara puasanya kaum muslimin dan puasanya orang-orang selain mereka.
Larangan meninggalkannya
Ini adalah hal-hal yang menguatkan dan dalil-dalil yang jelas.
Dan bersamaan itu semua Al Hafidz Ibnu Hajar telah menukil dalam “Fathul Baari 4/139 sepakatnya atas anjuran dan disunnahkannya bersahur. Wallahu a’alam

Apa saja yang wajib ditinggalkan oleh orang yang berpuasa

a. Perkataan dusta
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan melakukannya maka Allah tidak membutuhkan bahwa ia meninggalkan makanan dan minumannya. (Hadits riwayat Bukhari)

b. Berbuat yang sia-sia dan melakukan tindakan serta ucapan keji
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Bukanlah puasa itu puasa dari makan dan minum, sesungguhnya puasa itu adalah puasa dari perbuatan sia-sia dan keji, maka jika salah seorang mencelamu atau membodohkanmu maka katakanlah aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa. (Hadits riwayat Ibnu Huzaimah dan Hakim dengan sanad shahih)

12. Apa saja yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa
a. Orang yang sedang berpuasa diwaktu subuh dalam keadaan Junub
Dari Aisyah dan Umu Salamah :
Bahwasanya Nabi dalam keadaan junub diwaktu subuh karena habis berkumpul dengan keluarga beliau lalu beliau mandi dan berpuasa. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Bersiwak bagi orang yang berpuasa
Rasulullah bersabda :
Kalaulah tidak memberatkan atas umatku tentulah akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudhu. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

c. Berkumur dan menghirup air ke hidung
Karena dahulu Rasulullah berkumur dan menghirup air kehidung dalam keadaan berpuasa , akan tetapi beliau melarang orang yang sedang berpuasa untuk berlebih-lebihan
dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup kecuali jika dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat tirmidzi, Abu Daud, dll)

d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang sedang berpuasa
Disebutkan dalam hadits dari Aisyah bahwa ia berkata :
Adalah Rasulullah dahulu mencium sedang beliau dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menguasai dirinya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan hal ini makruh (dibenci) bagi pemuda, dan tidak makruh untuk orang yang sudah tua.
Diriwayatkan dari Amru bin Ash, ia berkata :
Dahulu tatkala kami bersama Nabi datang seorang pemuda, lalu ia berkata :Wahai Rasulullah apakah saya (boleh) mencium sedang saya dalam keadaan berpuasa?
Beliau berkata : Tidak. Lalu datanglah seorang yang sudah tua, bertanya :Apakah saya boleh mencium sedang saya dalam keadaan berpuasa? Beliau menjawab : Ya. Amru bin Ash berkata : lalu sebagian kami melihat sebagian lainnya”, maka Rasulullah bersabda : “Sesunggunya orang yang sudah tua mampu menguasai dirinya”. (Dikeluarkan Ahmad)

e. Donor darah dan suntik yang tidak dimaksudkan memberi zat makanan.

f. Berbekam
Berbekam ini adalah termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa, lalu dihapus hukumnya, dan disebutkan bahwa Nabi berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa, diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma (semoga Allah meridhai beliau dan ayah beliau) :
Bahwasanya Nabi berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Bukhari)

g. Merasakan makanan
Dan hal ini dibatasi dengan tidak masuk kerongkongan, sebagaimana disebutkan dari Ibnu Abbas ia berkata :
Tidak mengapa seseorang merasakan makanan atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan sedang ia dalam keadaan berpuasa.

h. Bercelak dan meneteskan sesuatu ke mata
Hal-hal yang demikian tidak membatalkan puasa, baik sesuatu yang masuk mata itu masuk kerongkongan maupun tidak masuk. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam tulisan beliau yang bermanfaat “Hakikatus Shiyam” dan murid beliau Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya “Zaadul Ma’aad” dan Imam Bukhari berkata dalam shahih Bukhari.

i. Menuangkan air dingin di atas kepala dan mandi
Berkata Imam Bhukari dalam shahih beliau : “Bab Mandinya orang yang sedang berpuasa”, dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma (semoga Allah meridhai beliau dan ayah beliau) membasahi pakaian, lalu ia meletakkannya diatasnya.
Dan As Sa’bi memasuki kamar mandi sedang ia dalam keadaan berpuasa, dan berkata Al Hasan: “Tidak mengapa berkumur dan berdingin-dingin bagi orang yang sedang berpuasa'
Anjuran dengan sangat untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
a. Diampuninya dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, diampuni dosanya yang telah lalu. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Dikabulkannya do’a
Sesungguhnya milik Allah-lah hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka pada setiap hari dan malam pada bulan Ramadhan, dan sesungguhnya bagi setiap muslim terdapat doa yang dia berdoa dengannya lalu dikabulkan baginya.

c. Termasuk dalam golongan siddiqin (orang-orang yang benar)
Dari Amru bin Murrah Al juhni ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi, lalu ia bertanya : Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwasanya engkau adalah Rasulullah, dan saya mengerjakan shalat lima waktu, dan saya (juga) menunaikan zakat, dan saya berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikannya, maka termasuk kelompok manakah aku ini? Beliau bersabda : Termasuk dari kalangan siddiqin dan orang-orang yang mati syahid”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan sanadnya shahih)

Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja

Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda :Ketika saya tidur datang dua orang lelaki lalu ia memegang lenganku, lalu keduanya mendatangkan gunung besar padaku,
kemudian keduanya berkata : : Naiklah! maka aku katakan : Aku tidak mampu menaikinya.
Lalu keduanya berkata : Akan kami mudahkan bagimu menaikinya.
Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung tiba-tiba terdengar suara keras.
Aku bertanya : Suara apakah ini? Mereka menjawab :Ini adalah lolongan penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat mereka, robek rahang-rahang mereka, mengucur darah dari rahang-rahang mereka.
Ia berkata : Aku bertanya : Siapa mereka itu? ia menjawab : mereka adalah orang-orang yang tidak berpuasa sebelum selesai puasa mereka. (Hadits riwayat Nasai, Ibnu Hibban)

Hukum-hukum berpuasa

Ketahuilah wahai saudara sesama muslim. Wahai hamba Allah - semoga Allah mengajarkan kepada kami dan kalian - bahwasanya pahala yang besar dan melimpah ini, dan kebaikan yag merata ini, yang tidak dapat menghitungnya klecuali Allah , tidak akan memperolehnya kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan dengan mengikuti apa yang disunnahkan Rasulullah dari hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang besar ini.

Dan inilah kami memulai dengan menerangkan hukum-hukum puasa tanpa berbuat taklid (mengikuti tanpa ada dasarnya), dengan mengambil dari Al Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang shahih dan hasan dengan pemahaman salafush shalih dari kalangan para Imam yang empat (Syafii, malik, ahmad, Abu Hanifah) dan dan mereka yang hidup sebelumnya dari kalangan sahabat dan tabi’in. dan cukuplah ini sebagai dalil.
Dan kami telah memilih dari madzhab fikih mereka dan semisalnya, dari perkataan-perkataan ijtihad yang paling adil.

Menjelang Ramadhan

a. Menghitung bulan sya’ban
Sepatutnya bagi umat Islam untuk menghitung jumlah hari bilangan sya’ban untuk persiapan menghadapi bulan Ramadhan, karena bulan (dalam perhitungan tahun qamariah) ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Maka hendaknya umat Islam berpuasa ketika melihat hilal, jika hilal tertutupi awan maka hendaknya umat Islam menentukan dan menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari, karena Allah menciptakan langit dan bumi menjadikan tempat-tempat perjalanan bagi bulan agar manusia mengetahui perhitungan tahun, dan satu bulan itu tidak lebih dari 30 hari.

b. Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka
Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan berpuasa satu hari atau dua hari lantaran berhati-hati. Kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa ia kerjakan.
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda :
Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang (terbiasa) berpuasa dengan suatu puasa, hendaklah ia puasa. (hadits riwayat Muslim)

Ketahuilah wahai saudaraku sesama muslim, bahwasanya barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah.
Berkata Silah bin zufar dari Ammar :
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah (Hadits riwayat Bukhari,dan Bukhari tidak menyebutkan sanadnya, dan dijelaskan sanadnya oleh Abu daud, Tirmidzi, Ibnu majah dan Nasa’i dari jalan Amru bin Qais Al malai dari Abu Ishaq dari Silah bin Zafar dari Ammar )

c. Jika seorang saksi telah bersaksi (melihat hilal) maka berpuasalah dan berbukalah
Melihat hilal itu ditetapkan dengan dilihat dua orang saksi muslim yang adil, berdasarkan sabda Nabi :
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya, dan tunaikanlah ibadah karenanya, maka jika awan menutupi hilal semurnakanlah bilangan menjadi 30 hari, dan jika dua saksi telah melihatnya berpuasa dan berbukalah”. (Hadits riwayat Nasai, Ahmad, dan Daraqutni)

Niat

a. Wajibnya berniat pada malam hari
Jika telah pasti bulan Ramadhan datang, dengan terlihat oleh mata, atau persaksian, atau penyempurnaan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib bagi setiap muslim yang sudah terbebani untuk menjalankan syariat agama untuk berniat pada malam harinya,
hal ini berdasarkan sabda Nabi :
Barangsiapa tidak berniat berpuasa pada malam hari maka tiada baginya puasa(dikeluarkan Nasai dan tirmidzi)

Dan niat itu tempatnya dihati, dan mengucapkannya adalah bid’ah yang sesat sekalipun dipandang baik oleh manusia, dan menetapkan niat dimalam hari adalah khusus untuk puasa wajib, karena Rasulullah datang pada Aisyah pada selain bulan Ramadhan dan berkata :
Apakah engkau mempunyai makanan? Kalau tidak ada saya akan berpuasa. (Hadits riwayat Muslim)

b. Kemampuan bergantung pada pembebanan
Dan barangsiapa mendapati bulan Ramadhan dan ia tidak mengetahui, lalu ia makan dan minum kemudian ia mengetahui, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak makan dan minum dan meneruskan puasa, dan puasanya dianggap sah.
Dan barangsiapa yang belum makan maka hendanya tidak makan, dan (dalam hal ini) menetapkan niat pada malam hari tidaklah menjadi syarat pada haknya karena ia tidak mampu, dan termasuk dari ushul syariah bahwa kemampuan itubergantung pada pembebanan.

Dari Aisyah ia berkata : Adalah Rasulullah memerintahkan berpuasa pada hari Asy syura maka tatkala diwajibkan puasa Ramadhan maka siapa yang berkeinginan berpuasa ia berpuasa dan barangsiapa yang berkeinginan tidak berpuasa maka ia tidak berpuasa. (Bukhari dan Muslim)

Dari Salamah bin Al Akwaq ia berkata : Rasulullah memerintahkan seorang lelaki dari Aslam agar mengumumkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang telah makan hendaknya tidak makan (berpuasa) pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum (sempat) makan hendaknya berpuasa karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asy syuura. Dan pada hari Asy Syuura ini dulunya (kaum muslimin) wajib berpuasa, lalu dihapus, dan mereka (pada waktu itu) diperintahkan untuk menahan diri tidak makan pada siang hari, dan hal ini menncukupi mereka. Dan puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan hukum wajib tidaklah berubah.

Keutamaan PUASA Ramadhan 2

Wajibnya puasa Ramadhan
a. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik darinya.
Dari keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan diatas, Allah mewajibkan puasa Ramadhan atas kaum muslimiun, dan oleh karena memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menutup jiwa dari keinginan-keinginan syahwat adalah perkara yang paling berat, maka diakhirkanlah wajibnya puasa Ramadhan hingga sampai tahun kedua hijriyah.

Dan tatkala hati-hati telah tertanam tauhid dan mengagungkan syiar-syiar Allah, maka dipindahkanlah hati dengan cara bertahap. Maka dimulailah awal kali dengan kebebasan memilih disertai anjuran untuk melaksakan puasa, karena dahulu puasa terasa berat oleh para sahabat,dahulu barangsiapa berkeinginan tidak berpuasa dan membayar fidyah maka ia melakukan hal itu, Allah berfirman :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Baqarah : 184)

b. Karena itu barangsiapa hadir di negeri tempat tinggalnya pada bulan itu hendaknya ia berpuasa pada bulan itu. Lalu turunlah ayat sesudahnya menghapus hukum sebelumnya, dan mengabarkan tentang hal ini dua orang sahabat Nabi Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Aqwa (semoga Allah meridhai keduanya) :
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al Baqarah : 185)

Dari Ibnu Abi Laila ia berkata : telah bercerita kepada kami sahabat-sahabat Nabi :Tatkala tiba bulan Ramadhan terasa berat hal ini oleh sahabat-sahabat Nabi, dahulu barangsiapa memberi makan setiap hari orang miskin ia meninggalkan puasa dan termasuk orang-orang yang berat menjalankannya, dan mereka diperbolehkan untuk melaksanakan seperti ini.
Maka dihapuslah hal itu dengan ayat :
Dan berpuasa lebih baik bagimu (Al Baqarah : 184)

Maka setelah itu puasa Ramadhan menjadi termsuk pondasi Islam, dan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama, berdasarkan sabda Rasulullah :
Islam dibangun diatas lima perkara : Bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat,menunaikan zakat, menunaikan haji ke ka’abah, dan berpuasa Ramadhan. (Bukhari dan Muslim)

Keutamaan PUASA Ramadhan 1

Artikel ini ringkasan dari kitab Sifat Saum Nabi fi Ramadhan
Karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Alhilai

1. Keutamaan Puasa
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al Ahzab : 35)

a. Puasa adalah perisai
Puasa adalah perisai, dengannya seorang hamba terjaga dari api neraka (hadits shahih riwayat Ahmad)

b. Puasa memasukkan ke surga
Dari Abu Umamah, ia berkata, aku bertanya Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amal yang memasukkanku ke surga, Nabi bersabda : Hendaknya engkau berpuasa, tiada yang menyamainya. (Hadits riwayat Nasai, ibnu Hibban, dan Hakim dan sanadnya shahih)

c. Orang yang berpuasa mendapatkan pahala tanpa hisab
d. Bagi orang yan berpuasa ada dua kegembiraan
e. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi

Dalil-dalil (c) , (d), (e) :

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap amal manusia terdapat pahala yang terbatas kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku dan Aku (Allah) yang membalasnya, dan puasa adalah perisai. Dan pada hari puasa janganlah kalian mengatakan atau melakukan perbuatan keji dan janganlah membuat gaduh, jika salah seorang kalian mencelanya atau membunuhnya maka hendaklah mengatakan : Sesungguhnya aku sedang berpuasa , demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangannya benar-benar bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi, bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang ia gembira dengan keduanya : jika berbuka ia gembira, dan jika bertemu Allah dengan puasanya ia gembira. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam riwayat Bukhari :
Ia tinggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya lantaran-Ku, puasa adalah untukku, dan Aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu adalah sepuluh kali lipat semisalnya”.

Dan dalam riwayat Muslim :
Setiap amal manusia dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali lipat semisalnya hingga tujuh ratus kali lipat, Allah berfirman : kecuali puasa sesungguhnya puasa aku yang membalasnya, ia tinggalkan syahwat dan makanannya hanyalah lantaran AKU. Bagi orang yang berpuasa terdapat dua kegembiraan, kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabbnya, dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi.

f. Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat orang yang mengamalkannya
Rasulullah bersabda :
Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat, berkata puasa : Ya Allah, Engkau telah mencegah orang yang berpuasa dari makanan dan syahwat, maka berikanlah syafaatku padanya, dan berkata Al Qur’an : (Ya Allah) Engkau mencegahnya dari tidur pada malam hari, maka berikanlah syafaatku padanya, Allah berfirman :Keduanya akan diberi syafaat.(Hadits riwayat Ahmad dan Hakim).

g. Puasa adalah kaffaarah (penghapus dosa)
Dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata, Rasulullah bersabda :Fitnah laki-laki pada keluarganya, hartanya, anaknya, tetangganya, dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

h. Pintu syurga yang bernama Ar Rayyan bagi orang yang berpuasa
Dari Sahl dari Nabi bersabda :Sesungguhnya dalam syurga terdapat sebuah pintu yang bernama Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk melaluinya pada hariu kiamat, dan selain mereka tidak akan masuk melaluinya.
Dikatakan : Dimanakah orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun berdiri.
Dan selain mereka tidak akan memasukinya .
Maka jika orang-orang yang berpuasa sudah memasukinya ditutuplah pintu itu dan tidak seorangpun akan memasukinya, Dan barangsiapa yang telah masuk ia pasti minum dan barangsiapa yang minum ia tidak akan kehausan selamanya. (Hadist riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Keutamaan bulan Ramadhan
a. Bulan Al Qur’an
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al Baqarah : 185)

b. Dibelenggunya Syaitan
Jika telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu syurga, ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dibelenggulah syaitan-syaitan. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Meng-Qadha-Kaffarah-Fidyah

Mengqadha (mengganti puasa)
a. Diperbolehkannya mengakhirkan dalam mengganti puasa Ramadhan
Ketahuilah (Semoga Allah memberi pemahaman ilmu agama pada kami dan kamu) bahwa mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan dengan segera, sesungguhnya hal ini luas dilaksanakannya, sebagaimana hadits riwayat Aisyah :
Adalah aku punya hutang puasa Ramadhan, tidaklah aku mampu menggantinya kecuali pada bulan sya’ban. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Tidak wajib dikerjakan secara berturut-turut
Berdasarkan firman Allah :
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah : 185)
Berkata Ibnu Abbas :
Tidak mengapa untuk disela-selahi dalam mengganti puasa Ramadhan. (Hadits riwayat Bukhari, dan Bukhari tidak menyebutkan sanadnya, dan dijelaskan sanadnya oleh Abdurrazaq, Daraqutni,dan Ibnu Abi Saibah dengan sanad shahih)

c. Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai nadzar berpuasa
Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai puasa nadzar maka walinya mengganti puasanya, berdasarkan sabda Rasulullah :
Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai hutang puasa maka walinya menggantikannya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dari Ibnu Abbas ia berkata, datang seorang lelaki kepada Nabi lalu bertanya : Wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku meninggal dan ia mempunyai hutang puasa sebulan, apakah aku harus menggantikannya berpuasa?
Nabi menjawab :ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (Hadits Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits diatas adalah hadits-hadits umum yang menjelaskan disyariatkannya berpuasa wali mengganti puasanya mayit segala macam puasa. Dan sebagian pengikut madzhab Syafii berpendapat seperti ini dan juga Ibnu Hazm 7/2,8). Hanya saja hadits-hadits ini adalah hadits-hadits yang memberikan penjelasan secara umum, maka janganlah seorang wali mengganti puasa mayit kecuali puasa nadzar, dan pendapat inilah yan dipegang Imam Ahmad sebagaimana tersebut dalam kitab Masailul Imam Ahmad riwayat Abu Daud hal 96 ia berkata : saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata :Tidaklah mayit diganti puasanya kecuali puasa nadzar, berkata Abu Daud : aku bertanya kepada Ahmad : Adapun bulan Ramadhan? beliau berkata:memberi makanan (sebagai ganti hutang puasanya).

d. Memberi makan
Dan barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai hutang puasa nadzar dan digantikan oleh beberapa orang lelaki untuk mengganti puasanya mayit maka diperbolehkan,
berkata Al Hasan Al Basri :Jika mengganti puasa mayit itu 30 orang lelaki dan setiap orang berpuasa satu hari maka diperbolehkan. (Bukhari)

Adapun memberi makan jika wali mayit mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari hutang puasa mayit dan mengenyangkan mereka maka diperbolehkan. Demikianlah yang dilakukan Anas bin Malik.

Kaffarah (tebusan karena melakukan pelanggaran)
a. Kaffarah karena jima, secara berurutan
Kaffarah seorang yang melanggar puasa karena jima (pada siang hari bulan Ramadhan) adalah : membebaskan budak, jika tidak terdapat budak maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
b. Orang yang lemah gugur kaffarahnya
c. Wanita tidak wajib melaksanakan kaffarah
Kaffarah tidak wajib bagi perempuan, karena Nabi diberitahu tentang perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dan perempuan, dan beliau tidak mewajibkan kecuali satu kaffarah saja (yaitu kepada laki-laki).
Dalil (a,b,c) terdapat dalam pembahasan No 15 bagian E, hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah

Fidyah
Wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir akan diri atau anak mereka, tidak (perlu) berpuasa dan (hendaknya) memberi makan seorang miskin setiap hari,
dan dalil dari hal ini adalah firman Allah :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al Baqarah : 184)

Dan ayat diatas dikhususkan kepada Orang yang sudah lanjut usia, perempuan yang lemah, orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, wanita hamil,dan wanita menyusui yang khawatir atas (keselamatan) diri mereka dan jiwa anak mereka.

Dari malik, dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang perempuan yang hamil jika takut (akan keselamatan) anaknya, maka Ibnu Umar berkata :
Ia tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin tiap hari dengan satu mud biji gandum. (Dikeluarkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan Daraqutni (1/207) meriwaytkan dari Ibnu Umar dan ia menshahihkannya, bahwa Ibnu Umar berkata :
Wanita hamil dan Wanita yang menyusui tidak berpuasa dan tidak mengganti puasa.

Dan diriwayatkan Daraqutni (juga) dari jalan yang lain :
Bahwa istri Ibnu Umar bertanya kepada Ibnu Umar dan ia dalam keadaan hamil, maka Ibnu Umar berkata : “Makanlah (tidak usah puasa) dan berimakanlah fakir miskin setiap hari dan janganlah mengganti puasanya.

LAILATUL QADR

Lailatul Qadr
a. Keutamaanya
Allah berfirman :
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al Qadr :1-5)

b. Waktunya
Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, Ia berkata :
Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata :Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan.

c. Bagaimana seorang muslim menyelidiki lailatul qadr
Rasulullah bersabda :
Barangsiapa berdiri melakukan shalat malam pada malam lailatul qadr karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya diampuni dosanya yang telah lalu. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan disunnahkan berdoa pada malam lailatul qadr dan memperbanyaknya, disebutkan hadits dari Aisyah ia berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatku jika aku mengetahui suatu malam itu malam lailatul qadr, apa yang aku katakana ?
Nabi bersabda :Katakanlah : Ya Allah sesungguhnya engkau adalah Pemaaf dan menyukai permohonan maaf maka maafkanlah aku ya Allah. (Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah ia berkata : “Adalah Rasulullah jika memasuki 10 hari terakhir menjauhi istri-istri beliau untuk beribadah, dan menghidupkan malamnya, serta membangunkan keluarganya. (Hadits riwayat Bukhari).

d. Tanda-tandanya
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Nabi r bersabda :
Malam lailatul qadr adalah malam yang halus, berseri-seri, tidak panas, dan tidak pula dingin, pada pagi harinya matahari besinar lemah kemerah-merahan. (Hadits riwayat Thayalosi dan Ibnu Khuzaimah)

Hal2 yang membatalkan PUASA RAMADHAN

Hal-hal yang merusakkan puasa
a. Makan dan minum secara sengaja
Allah berfirman :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ( Al Baqarah : 187)

Maka dapat dipahami disini bahwa puasa itu adalah puasa dari makan dan minum, maka jika orang yang berpuasa makan dan minum maka telah batal puasanya, dikhususkan disini jika dilakukan dengan sengaja, karena seorang yang berpuasa jika makan dan minum karena lupa atau salah maka tidak mengapa.

Rasulullah bersabda :
Jika seseorang lupa lalu makan dan minum maka hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Sengaja muntah
Karena barangsiapa yang muntah tidak sengaja tidak mengapa. Rasulullah bersabda :
Barangsiapa muntah dengan tidak disengaja maka ia tidak wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengaja untuk memuntahkan hendaknya mengganti puasanya. (Hadist riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

c. Haid dan Nifas
Jika perempuan haid atau nifas pada siang hari baik awal siang ataupun pada akhir siang (sore) maka batal puasanya dan harus mengganti dan jika ia (terus) berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Rasulullah bersabda :
Bukankah jika perempuan haid tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka (wanita-wanita ) berkata :Benar lalu Nabi berkata : Itula dua kekurangan agama kaum wanita. (Hadits riwayat Bukhari)

d. Suntikan gizi
Yaitu memasukkan sebagian zat-zat gizi makanan ke usus dengan maksud memberi gizi sebagian orng yang sakit, hal ini adalah satu macam perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan kedalam rongga.

Dan jika suntikan tidak mencapai usus dan hanya mencapai darah maka juga membatalkan puasa, karena hal ini keadaannya seperti makanan dan minuman. Dan kebanyakan orang sakit yang tidak sadar dalam jangka lama, mereka diberi zat gizi dengan perantaraan jarum ini, seperti

e. Jima’ (melakukan hubungan suami istri)
Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab Zaadul Maad 2/60 : Al Qur’an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti makan dan minum, (hal ini) tidak diketahui adanya perselisihan padanya.

Dan dalil hal ini dari Al Qur’an :
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. (Al Baqarah : 187)

Maka dalam ayat diatas Allah memberri izin untuk mencampuri istri-istri, maka dipahami dari sini bahwa puasa itu adalah puasa dari jima’ ,makan dan minum. Maka barangsiapa merusakkan puasanya dengan dengan jima’ maka wajib baginya mengganti puasanya dan kaffaarah (menebus tebusan). Dalil dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia berkata :
Datang seorang lelaki lalu berkata :Wahai Rasulullah, aku telah binasa.
Nabi bertanya :Apa yang membinasakanmu?Ia menjawab : Aku telah menyetubuhi istriku (disaat puasa) pada bulan Ramadhan.
Nabi berkata : Apakah kamu mampu membebaskan budak (untuk kaffarahnya)? Ia pun menjawab : Tidak.
Lalu Nabi bertanya lagi :Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? ia berkata: Tidak mampu.
Maka Nabi bertanya lagi :Apakah kamu mampu untuk memberi makan 60 orang miskin? ia menjawab : tidak.
Rasulullah berkata : Duduklah! maka duduklah ia. Lalu didatangkan kepada Nabi tempat didalamnya ada kurma.
Nabi berkata : Bersedakahlah dengannya! ia pun menjawab : Tidak ada diantara kampung kami yang lebih fakir dari kami.
Abu Hurairah berkata :Maka Nabi pun tertawa hingga nampak gigi beliau. Nabi berkata :Ambillah ini dan berilah makan keluargamu!. (Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll)